TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 88 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas :
“ Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.”
dalam rangka menyelenggarakan tugas tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 88 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas.