TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 88 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas :

“ Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.”

dalam rangka menyelenggarakan tugas tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 88 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas.
Skip to content